MAKALAH
KEPERAWATAN KOMUNITAS
(KESEHATAN KERJA DAN PERAWATAN KESEHATAN KERJA)
KEPERAWATAN KOMUNITAS
(KESEHATAN KERJA DAN PERAWATAN KESEHATAN KERJA)
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting
didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi,
kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja
tersebut di dalam bekerja kesehariannya.Hal ini memiliki kepentingan yang
besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan
yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja
dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib
menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya?Patut diketahui
pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu,
namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami
korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak
mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak
mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang
mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah
telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
yaitu :
a.
mencegah dan
mengurangi kecelakaan.
b.
mencegah,
mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c.
mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan.
d.
memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian kejadian
lain yang berbahaya.
e.
memberikan
pertolongan pada kecelakaan.
f.
memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja.
g.
mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h.
mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai.
j.
menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik.
k.
menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
l.
memelihara
kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
m.
memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya.
n.
mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o.
mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan.
p.
mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q.
mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya.
r.
menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Dari
undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan
tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus
memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit
karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.
B TUJUAN PENULIS
Khusus: diharapkan kepada mahasiswa\i yapi barru dapat
memahami konsep dari KesehatanKerja dan Perawatan
Kesehatan Kerja.
Umum: diharapkan
kepada seluruh masyarakat dan
kelompok-kelompok kerja serta mahasiswa\i yapi barru khususnya memperoleh pengetahuan
tentang Kesehatan Kerja dan Perawatan Kesehatan Kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
KESEHATAN KERJA DAN PERAWATAN
KESEHATAN KERJA
A.Pengertian
·
Kesehatan
kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia
industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat
dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja
kesehariannya.Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan
diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga
hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi
kerugian bagi perusahaan.
·
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya
serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap
proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
·
Kecelakaan
kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi
pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang
peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk
perencanaan.
·
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi
pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja
dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal
demikian.
B.Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup &
meningkatan produksi & produktivitas nasional.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja.
c. Sumber produksi dipelihara &
dipergunakan secara aman & efisien
Tujuan dari
dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan
tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaimana
implementasinya dalam lingkungan perusahaan.
C. Kerugian-Kerugian yang disebabkan
Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan lima jenis
kerugian, antara lain:
1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja
antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, &
lingkungan kerja.
2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan
kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses
produksi.
3. Keluhan &Kesedihan: Orang yang tertimpa
kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan
sekerja akan bersedih.
4. Kelainan &Cacat: Selain akan
mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka,
kelainan tubuh bahkan cacat.
5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat
mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian.
Kerugian-kerugian
tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya
kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya
tersembunyi. Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama
kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah
selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat
mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan. Sedangkan biaya tersembunyi
meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu
setelah kecelakaan terjadi.
D.Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan
penyebab antara lain:
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi
keselamatan (unsafe human acts)
2.
Keadaan-keadaan
lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
E.Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja
dapat dicegah dengan:
1. Peraturan perundangan, yaitu
ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada
umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan,
pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha &
buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu penetapan
standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya
kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan
industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau
alat-alat perlindungan diri.
3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang
dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi
sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar
pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang
pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan
& desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan
pengangkat lainnya.
5. Riset medis, yang meliputi terutama
penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor
lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan
kecelakaan.
6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan
tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
F.Dasar Hukum
· UU No.13/2003
Pasal 86
1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas:
1. Keselamatan & kesehatan kerja
2. Moral & kesusilaan
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat &
martabat manusia
4. Untuk melindungi keselamatan kerja/buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
· UU
No.14/1969 Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan atas:
1. Keselamatan
2. Kesehatan
3. Kesusilaan
4. Pemeliharaan moril kerja serta perlakuan
yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10
Pemerintah
membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan &
rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
· UU
No.1/1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang
berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai
& digunakan secara aman & efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar
tanpa hambatan.
· UU No.3/1992
1.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja
termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja &
pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2.
Jaminan
kecelakaan kerja
Tenaga
kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja
meliputi:
1)
Biaya
pengangkutan.
2)
Biaya
pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan.
3)
Biaya
rehabilitasi.
4)
Santunan
berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik
fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
G.Pengaturan mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
Merupakan hal yang sangat penting bagi
setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terutama yang secara
khusus bergerak di bidang produksi, untuk dapat memahami arti pentingnya
kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki
urgensi yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun karenaaturan
perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka
meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah
seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula
bahwa ide tentang K3 telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga
saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi
antara K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui
eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka melihat fasilitas K3
sebagai sesuatu yang mahal danseakan-akan mengganggu proses bekerja. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu landasan
filosofis pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.
Tujuan Pemerintah
membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu:
o mencegah dan mengurangi kecelakaan.
o mencegah, mengurangi, dan memadamkan
kebakaran.
o mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
o memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
o memberikan pertolongan pada kecelakaan.
o memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja.
o mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
o mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan
penularan.
o memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
o menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara
yang baik.
o menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup.
o memelihara kebersihan, kesehatan, dan
ketertiban.
o memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
o mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman atau barang.
o mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan.
o mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya.
o menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan
pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Terdapat tiga hal penting yang harus
diperhatikan dalampenyelenggaraan K3, yaitu:
1) seberapa serius K3 hendak diimplementasikan
dalam perusahaan.
2) pembentukan konsep budaya malu dari
masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3 serta keterlibatan berupa
dukungan serikat pekerja dalam pelaksanaan program K3 di tempat kerja.
3) kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana
sosialisasi.
Hal lain yang
juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program K3 adalah adanya
suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi
program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan
atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi
peristiwa demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai
berikut :
a. Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
b. Pelatihan, Instruksi, Informasi dan
Pengawasan kecelakaan kerja.
c. Kemungkinan resiko yang timbul dari
kecelakaan kerja.
d. Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan
perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah
dilakukan.
e. Perlindungan bagi pekerja lain sebagai
tindakan preventif.
f.
Aturan bila
terjadi pelanggaran (sanksi).
g. Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di
area kerja.
h. Pengaturan pekerja setelah terjadi
kecelakaan kerja.
i.
Memeriksa
proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang
berwenang.
j.
Membuat
satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan
kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.
H.Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam
Jamsostek
Sebagai perwujudan program K3 yang
diharapkan menjadi program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka
dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu suatu program
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,bersalin, hari tua,
dan meninggal dunia.
Program-program yang menjadi ruang
lingkup aturan ini adalah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
2. Tabungan Hari Tua.
3. Jaminan Kematian (JK).
Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum
Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja. Jakarta: BadanPenerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2005.
Suryandono, Widodo. Jaminan Sosial.
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2005.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Indonesia.
http://kompas.com/kompascetak/0608/04/jateng/39644.htm>.
56>.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar