kesehatan kerja dan perawatan kesehatan kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya.Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya?Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian kejadian lain yang berbahaya.
e. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.
B TUJUAN PENULIS
Khusus: diharapkan kepada mahasiswa\i yapi barru dapat memahami konsep dari KesehatanKerja dan Perawatan Kesehatan Kerja.
Umum: diharapkan kepada seluruh masyarakat dan kelompok-kelompok kerja serta mahasiswa\i yapi barru khususnya memperoleh pengetahuan tentang Kesehatan Kerja dan Perawatan Kesehatan Kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
KESEHATAN KERJA DAN PERAWATAN KESEHATAN KERJA
| A.Pengertian · Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya.Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. · Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa. · Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. · Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. B.Tujuan Keselamatan Kerja Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut: a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional. b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. c. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaimana implementasinya dalam lingkungan perusahaan. C. Kerugian-Kerugian yang disebabkan Kecelakaan Akibat Kerja Kecelakaan menyebabkan lima jenis kerugian, antara lain: 1. Kerusakan: Kerusakan karena kecelakaan kerja antara lain bagian mesin, pesawat alat kerja, bahan, proses, tempat, & lingkungan kerja. 2. Kekacauan Organisasi: Dari kerusakan kecelakaan itu, terjadilah kekacauan dai dalam organisasi dalam proses produksi. 3. Keluhan &Kesedihan: Orang yang tertimpa kecelakaan itu akan mengeluh & menderita, sedangkan kelurga & kawan-kawan sekerja akan bersedih. 4. Kelainan &Cacat: Selain akan mengakibatkan kesedihan hati, kecelakaan juga akan mengakibatkan luka-luka, kelainan tubuh bahkan cacat. 5. Kematian: Kecelakaan juga akan sangat mungkin merenggut nyawa orang & berakibat kematian. Kerugian-kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Biaya tersebut dibagi menjadi biaya langsung & biaya tersembunyi. Biaya langsung adalah biaya pemberian pertolongan pertama kecelakaan, pengobatan, perawatan, biaya rumah sakit, biaya angkutan, upah selama tak mampu bekerja, kompensasi cacat & biaya perbaikan alat-alat mesin serta biaya atas kerusakan bahan-bahan. Sedangkan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah kecelakaan terjadi. D.Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja Kecelakaan disebabkan oleh dua golongan penyebab antara lain: 1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts) 2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions) E.Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan: 1. Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, kontruksi, perwatan & pemeliharaan, pengwasan, pengujian, & cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha & buruh, latihan, supervisi medis, PPPK, & pemeriksaan kesehatan. 2. Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah mati atau tak resmi mengenai misalnya kontruksi yang memnuhi syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan & hygiene umum, atau alat-alat perlindungan diri. 3. Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan. 4. Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat & ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas & debu, atau penelaahan tentang bahan-bahan & desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat & peralatan pengangkat lainnya. 5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis & patologis faktor-faktor lingkungan & teknologis, & keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan. 6. Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. F.Dasar Hukum · UU No.13/2003 Pasal 86 1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: 1. Keselamatan & kesehatan kerja 2. Moral & kesusilaan 3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat & martabat manusia 4. Untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. 2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. · UU No.14/1969 Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas: 1. Keselamatan 2. Kesehatan 3. Kesusilaan 4. Pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi : 1. Norma keselamatan kerja 2. Norma kesehatan kerja 3. Norma kerja 4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. · UU No.1/1970 1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat & selamat. 2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai & digunakan secara aman & efisien. 3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan. · UU No.3/1992 1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. 2. Jaminan kecelakaan kerja Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi: 1) Biaya pengangkutan. 2) Biaya pemeriksaan pengobatan dan/atau perawatan. 3) Biaya rehabilitasi. 4) Santunan berupa uang meliputi : a. Santunan sementara tidak mampu bekerja. b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya. c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental. d. Santunan kematian. G.Pengaturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja Merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terutama yang secara khusus bergerak di bidang produksi, untuk dapat memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki urgensi yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun karenaaturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka melihat fasilitas K3 sebagai sesuatu yang mahal danseakan-akan mengganggu proses bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu landasan filosofis pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang. Tujuan Pemerintah membuat aturan K3 dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu: o mencegah dan mengurangi kecelakaan. o mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. o mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. o memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. o memberikan pertolongan pada kecelakaan. o memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. o mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. o mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. o memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. o menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik. o menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. o memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. o memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. o mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang. o mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. o mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. o mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. o menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalampenyelenggaraan K3, yaitu: 1) seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan. 2) pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3 serta keterlibatan berupa dukungan serikat pekerja dalam pelaksanaan program K3 di tempat kerja. 3) kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi. Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program K3 adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi peristiwa demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : a. Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan. b. Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja. c. Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja. d. Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan. e. Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif. f. Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi). g. Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja. h. Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja. i. Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang. j. Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja. H.Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Jamsostek Sebagai perwujudan program K3 yang diharapkan menjadi program perlindungan khusus bagi tenaga kerja, maka dibuatlah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yaitu suatu program perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Program-program yang menjadi ruang lingkup aturan ini adalah: 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 2. Tabungan Hari Tua. 3. Jaminan Kematian (JK). Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: BadanPenerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Suryandono, Widodo. Jaminan Sosial. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Indonesia. 56>. |